outlaw

Noun

orang diluar perlindungan hukum.
-kkt. 1 menyatakan tidak syah. 2 mencabut perlindungan hukum.

Pustaka
Bahasa Indonesia dari outlaw, https://www.kamusinggris.com/outlaw, tanggal akses 15 July 2026
Tautan
<a href="https://www.kamusinggris.com/outlaw" >outlaw</a>
Teka Teki Silang
Teka Teki Silang, Main TTS Online.
www.tekatekisilang.com