outlaw
Nounorang diluar perlindungan hukum.
-kkt. 1 menyatakan tidak syah. 2 mencabut perlindungan hukum.
Pustaka
Bahasa Indonesia dari outlaw, https://www.kamusinggris.com/outlaw, tanggal akses 19 April 2026
Tautan
<a href="https://www.kamusinggris.com/outlaw" >outlaw</a>