1 memberi kuasa resmi kpd seorang wakil, mengangkat seorang wakil. 2 mengakui (sesudah memenuhi syarat-syarat resmi).
(j. -ties) 1 wakil. --- sheriff wakil kepala polisi daerah/kabupaten. 2 utusan.
aw. wakil, muda. vice-admiral laksamana madya. vice-chairman wakil ketua.
1 pembantu, asisten. 2 wakil, pembantu. --- director wakil direktur. --- professor rektor.
[Vice-President] Wakil Presiden.